Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan AWN (24) warga Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang meregang nyawa di Jembatan Araya, Kamis (1/6/2023) malam. Pelaku RF (24) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Sabtu, (03/6/2023) malam.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, RF dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa secara sengaja, subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun
“Yang bersangkutan membawa pisau dari kafe pada saat ingin ketemu dengan si korban. Pisau ini diambil di kafe dan sudah dibawa dalam penguasaan yang bersangkutan saat terjadi perkelahian. Berarti direncanakan (karena) sudah dibawa,” seru Buher, sapaan akrabnya, saat rilis Senin (5/6/2023).
Buher menegaskan, hasil penyidikan kepolisian menyatakan, pisau dapur yang digunakan pelaku RF untuk menikam korban AWN sengaja dibawa pelaku. Pisau dapur sepanjang 30 sentimeter itu dibawa dari sebuah kafe yang berada di wilayah Tirtomoyo.
Bahkan, usai kejadian, barang bukti pisau tersebut sempat dikembalikan ke kafe yang sama. Dan sempat dibersihkan dari bekas darah korban.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan, dirinya merupakan mantan dari kekasih korban berinisial N. Motif tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka pernah diancam melalui WA akan dibacok di depan rumahnya. Kemudian tersangka merasa jengkel, karena terus menerus diejek melalui DM Instagram dan pesan WhatsApp.
“Korban dengan tersangka sudah saling mengenal satu sama lain. Dikarenakan korban tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka,” jelas Buher.
Kemudian mereka sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah, dimana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial. Setelah bertemu, keduanya sempat berkelahi yang mengakibatkan korban jatuh.
“Pada saat terjatuh tersebut langsung ditusuk pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah dipersiapkan tersangka sebelumnya,” beber Kapolresta Malang Kota
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Persada Malang oleh rekannya, namun naas nyawanya tak tertolong. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tersangka ke beberapa tempat di rumahnya di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah di Pasuruan
Akibat ultimatum yang diberikan oleh kepolisian, RF menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (3/6/2023) malam. Ia sempat dicari pihak kepolisian pasca kejadian penikaman pada Kamis (1/6/2023) pukul 23.55 WIB.
“Yang bersangkutan dicari oleh Satreskrim dan Polsek Blimbing. Dan menyerahkan diri hari Sabtu malam di Polresta Malang Kota,” tegas Kapolresta.
Sedangkan untuk 6 orang yang juga berada di lokasi kejadian masih berstatus saksi, guna dimintai keterangan kepolisian. Namun hal itu tetap dilakukan penyidikan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para saksi atas kejadian tersebut.
“Nah saksi-saksi yang akan kita periksa berjumlah 6 orang nanti akan kita silang keterangan-keterangan itu. Apakah yang bersangkutan memiliki peran masing-masing di dalam peristiwa pidana ini,” terangnya. (jup/rhd)