Jual Tanah Kaveling Bukan Miliknya, Pasangan Suami Istri Di Kota Probolinggo Diamankan Polisi

Pasangan suami istri tersangka penipuan dan penggelapan.

PROBOLINGGO, SERU.co.id – Pasangan suami istri, Bahrul Salam bin Suhud (54) dan istrinya, Sumarti binti Abdullah (50), warga jalan S. Parman Rt.02/Rw.02, Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo diamankan anggota Reskrim Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota.

Pasangan suami istri itu diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan dengan modus jual tanah kaveling yang bukan miliknya.

Terkait perkara tersebut, Kapolsek Kademangan Polres Probolinggo Kota AKP Sumarjo, Rabu (11/3/20) siang saat pers rilies kasus tersebut mengungkapkan, bahwa tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini diamankan petugas berdasarkan laporan korbannya yakni, Suyud (kerugian Rp73 juta) Roki (kerugian Rp55 juta), Umi Sara (kerugian Rp30 juta) dan Asrifah (kerugian Rp64 juta). Tersangka ini dilaporkan oleh korbannya pada Polsek Kademangan pada 07 Maret 2017.

Tersangka ini melakukan tindak pidana kejahatan penipuan dengan penggelapan dengan modus menjual tanah kaveling yang bukan miliknya. Tanah milik orang lain tersebut dijual tersangka kepada korbannya dengan ukuran 9×10 meter dengan harga yang bervariasi.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Sumarjo, bahwa uang hasil menjual tanah kaveling tersebut sebagian digunakan membayar DP kepada pemilik tanah yang dijualnya sebesar Rp.75.000.000.00. Sebagian lagi untuk membuat jembatan, dan sebagaian lagi untuk kebutuhan hidupnya.

Kepada korbannya, tersangka mengaku tanah yang dikaveling itu miliknya hasil membeli dari orang lain tapi belum lunas. Tersangka juga mengaku membeli tanah yang dikaveling itu seharga Rp250.000.000.00. Dan baru diberi DP sebesar Rp75.000.000.00.

“Belum lunas tanah tersebut dikaveling dan dijual kepada korban, yakni Suyud, Roki, Umi Sara dan Asrifah,” ungkap Sumarjo.
Saat tanah mau disertipikat, jelas Sumarjo lebih lanjut,  ternyata dibatalkan oleh pemilik tanah, sehingga tersangka diminta oleh korban untuk mengembalikan uang yang diterima tersangka. Namun tersangka tidak bisa mengembalikannya dan terus pergi ke Bali selama 3 tahun.

Pada bulan januari 2020 saat tersangka pulang langsung diamankan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Kademangan. Dan mulai 29 Januari 2020 dilakukan penahanan dengan alasan : Secara obyektif pasalnya memang memungkinkan bisa ditahan (pasal 378 dan 372 KUHPidana).

Alasan subyektifnya tersangka karena sudah menghilang selama 3 tahun dikuatirkan melarikan diri lagi.

Barang Bukti (BB) yang kita amankan dari korban berupa 7 lembar kwitansi pembayaran tanah kaveling. 


“Tersangka melanggar pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek AKP Sumarjo. (Hend).

disclaimer

Pos terkait