Bea Cukai Probolinggo Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dari Sebuah Gudang Di Lumajang

Jutaan Rokok Ilegal yang diamankan oleh KPPBC TMP C Probolinggo dari sebuah gudang di Senduro Lumajang.

PROBOLINGGO, SERU.co.id – Diawal tahun 2020 Bea Cukai Probolinggo menggrebek gudang pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro Kabupaten Lumajang. Dalam penggrebekan tersebut, Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan 339 karton setara 2.469.500 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.518.890.000.00 (dua miliar lima ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (08/1/20), setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro, terang Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Andi Hermawan saat gelar Konferensi Pers, Rabu (11/3/20) siang.

Andi Hermawan mengungkapkan, kronologi penindakan terhadap gudang pengepakan rokok ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro. “Dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi lebih dalam selama tiga hari,” ungkap Andi.

Jutaan Rokok Ilegal yang diamankan oleh KPPBC TMP C Probolinggo dari sebuah gudang di Senduro Lumajang.

Setelah tiga hari melakukab pengintaian, lanjut Andi, petugas pada hari Rabu (08/1/20) sekitar jam 12.30 Wib mendapati sebuah gudang/bangunan dibelakang rumah yang ditempati oleh Sdr ‘SY’ beralamat di Dusun Tugu Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Didalam gudang tersebut didapatkan kegiatan pengepakan dan penyimpanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Dengan temuan itu petugas langsung melakukan pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan terhadap pemilik gudang/bangunan yang berinisial ‘SY’ dan saksi lainya yang saat itu berada di lokasi.

Dengan temuan tersebut, selanjutnya petugas mengaman seluruh barang bukti (BB) sebanyak 339 karton yang terdiri dari 129 karton rokok jenis SKM merk Pasti Pas Bold yang sudah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai. 135 karton rokok jenis SKM batangan, 30 karton etiket merk Djaran Goyang, 1 karton alat press pemanas dan 23 karton kertas grenjeng rokok serta pelaku yaitu Sdr. ‘SY’.

“Dengan menggunakan 2 (dua) truk semua BB dan pelaku dibawa ke KPPBC TMP C Probolinggo dengan membuat Surat Bukti Penindakan (SBP) dan berkas penindakan lainnya,” jelas Andi.

Andi mengatakan, bahwa tangkapan kali ini merupakan jumlah terbesar di Kabupaten Lumajang. Dan pelaku (SY, red) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah P.21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk disidangkan di PN Lumajang, dengan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kami tidak akan mentolelir segala tindakan yang melanggar ketentuan dibidang cukai,” tegas Andi.

Ia katakan, bahwa bea cukai secara kontinyu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainya seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP serta instansi terkait lainya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hasil ini juga tidak lepas dari peran pemerintah daerah dengan adanya tambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal dengan mengambil tagline dari DJBC yaitu ‘Operasi Gempur Rokok Ilegal’, ujar Andi.

Andi sebutkan, bahwa rangkaian penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TM C Probolinggo turut menambah jumlah penindakan DJBC secara nasional. Sepanjang tahun 2019, KPPBC TM C Probolinggo telah melakukan penindakan 46 kasus, dan 32 kasus rokok ilegal. Adapun kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 23% pada tahun 2020 sesuai PMK-152/PMK.010/2019 menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal di Indonesia berada pada angka 7.04% berdasarkan suvey Universitas Gajah Mada tahun 2018. Angka ini menurun 12.14% beedasarkan hasil survey yang sama di tahun 2016.

“Di tahun 2020 ini menteri keungan Sri Mulayani Indrawati telah menargetkan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan dikisaran angka 3%,” pungkas Andi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Kandi mengatakan, karena TKP diwilayah hukum Lumajang, maka perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. 
“Tadi sudah saya sampaikan sudah P.21, bahwa perkara ini layak untuk dilimpahkan ke PN Lumajang. Dan kami sudah mempersiapkan, dalam minggu ini sudah kami limpahkan ke PN Lumajang untuk dilakukan persidangan,” ujar Muhammad Kandi. (Hend).


disclaimer

Pos terkait