1-TekS Foto:
2- Teks Foto
Bondowoso,SERU- Pekerjaan tidak ringan diemban Bupati Salwa Arifin dan Wakil Bupati (Wabup) Irwan Bachtiar Rahmat, sejak Bondowoso berhasil lepas dari status daerah tertinggal. Karena, sejak Kota Tape –julukan Bondowoso- ditetapkan kabupaten lepas dari daerah tertinggal oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) RI pada 31 Juli 2019 lalu, ternyata masih memiliki desa yang masuk kategori desa sangat tertinggal.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (DD) 2020 di JC International Surabaya, Selasa lalu (25/2/2020). Dalam raker yang dihadiri seluruh bupati, walikota, dan kepala desa (kades) di Jatim termasuk 209 kades se-Bondowoso, Gubernur Khofifah menyebutkan Bondowoso masih memiliki satu desa masuk kategori desa sangat tertinggal, yakni Desa Jeruk Soksok Kecamatan Binakal.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang hadir dalam raker tersebut membenarkan Desa Jeruk Soksok, Kecamatan Binakal yang disebut Gubernur Khofifah masih masuk kateori desa sangat tertinggal. ”Memang betul yang disampaikan Gubernur Jatim, bahwa Desa Jeruk Soksok Kecamatan Binakal masih masuk kategori desa sangat tertinggal. Salah satu penyebabnya Desa Jeruk Soksok lepas dari desa sangat tertinggal, karena daerahnya memang sangat sulit dijangkau,” katanya di Pendapa Bupati, Kamis (28/2/2020)..
Karena itu, Bupati Salwa meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemkab untuk bersinergi mendukung dan mensupport program pembangunan desa yang lokasinya di sebelah Barat Bondowoso tersebut. Termasuk, menurut dia, mendorong efektifitas penggunaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai peruntukkan, agar tidak terbentur oleh aturan atau ketentuan yang berlaku. ” Kadang desa mau begini atau begitu, tapi kades dan perangkat desa tidak berani, karena takut melanggar aturan. Maka dari itu, perlu didampingi bersama. Saya berharap Desa Jeruk Soksok seger keluar dari status desa sangat tertinggal,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bondowoso lepas dari status daerah tertinggal didasarkan
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Eko Putro Sandjojo Nomor 79/2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang terentaskan pada 2015-2019 tertanggal 31 Juli 2019. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yang menargetkan 80 kabupaten entas dari daerah tertinggal.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bondowoso, Farida mengatakan, target pemerintah pusat pada 2019 untuk mengentaskan 80 kabupaten dari 122 kabupaten tertinggal, ternyata hanya 62 kabupaten berhasil lepas dari status daerah tertinggal. Dari
62 kabupaten lepas dari status daerah tertinggal, itu ada empat kabupaten di Jawa Timur lepas dari status daerah tertinggal. Yakni, Bondowoso, Situbondo, Bangkalan, dan sampang,. .
”Dalam menentukan status daerah/kabupaten tertinggal dan tidak tertinggal, Kemedes-PDTT RI melakukan evaluasi kuantitatif dan kualitatif. Dari evaluasi, ini Bondowoso- memenuhi beberapa indikator diantaranya, menaikkan indeks pembangunan manusia (IPM), angka rata-rata lama sekolah, menekan angka pernikahan dini, dan pemberdayaan ekonomi,” katanya. (ido)