Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri menetapakan pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status hukum ini ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri. Seluruh perwakilan menyepakati untuk menaikkan status hukum Dito menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” seru Djuhandhani, Senin (17/4/2023).
Djuhandhani menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Dito untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, jika ia Kembali mangkir, Bareskrim Polri akan memasukkan nama Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang, kami (masukkan) DPO,” ujarnya.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api. Penyidik sebelumnya sudah memanggil Dito sebanyak dua kali namun mangkir.
Penemuan senjata api ilegal ini berawal dari penggeledahan rumah Dito pada pertengahan Maret lalu oleh KPK. Penyidik KPK menemukan sebanyak 15 pucuk senjata api saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. (hma/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








