Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri menetapakan pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status hukum ini ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri. Seluruh perwakilan menyepakati untuk menaikkan status hukum Dito menjadi tersangka.
“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” seru Djuhandhani, Senin (17/4/2023).
Djuhandhani menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Dito untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, jika ia Kembali mangkir, Bareskrim Polri akan memasukkan nama Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang, kami (masukkan) DPO,” ujarnya.
Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata api. Penyidik sebelumnya sudah memanggil Dito sebanyak dua kali namun mangkir.
Penemuan senjata api ilegal ini berawal dari penggeledahan rumah Dito pada pertengahan Maret lalu oleh KPK. Penyidik KPK menemukan sebanyak 15 pucuk senjata api saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPRD Batu Sampaikan Sembilan Poin Catatan Hasil Pembahasan Banggar Untuk Dijadikan Atensi Khusus Pemkot Batu
- Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan