Selain itu, warga juga diimbau supaya meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang/ penghuni kos kosan dan adanya penduduk baru atau Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1×24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
“Mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M,” imbau Wali Kota Eri Cahyadi.
Di samping itu, dalam SE yang dibagikan kepada lurah dan camat ini juga mengingatkan kepada warga untuk tidak membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/ kebakaran. Selain itu, camat dan lurah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola obyek wisata, tempat rekreasi atau pusat perbelanjaan untuk menyelenggarakan posko pengamanan.
“Melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Kepolisian setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” pungkasnya. (iki/ono)