Wali Kota Eri Imbau Warga Aktifkan PAM Swakarsa

ft eri cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel pegawai Pemkot Surabaya. (foto:ist)

Waspadai Aksi Curat dan Curanmor Jelang Lebaran

Surabaya, SERU.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat agar meningkatkan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Salah satunya agar mengaktifkan kembali PAM Swakarsa/ Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, kerja maupun pendidikan.

Imbauan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H / 2023 M dan Libur Panjang.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi tanggal 16 April 2023 tersebut, terdapat 6 poin imbauan. Pertama, kepada para takmir masjid/ musala/ warga, diimbau untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid/ musala wilayah masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Salat Idul Fitri 1444 H / 2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Kemudian dalam poin kedua, Wali Kota Eri mengimbau warga agar mengaktifkan kembali PAM Swakarsa/ Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, kerja maupun pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor),” demikian bunyi poin kedua dalam SE.

Selanjutnya pada poin ketiga, RT/RW diimbau agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau tepi jalan. Juga, memastikan supaya kendaraan tersebut sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm.

“Serta mengunci rumah, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, regulator gas sudah dilepas dari tabungnya, steker listrik sudah dicabut saat rumah ditinggalkan,” demikian bunyi poin ketiga SE tersebut.

disclaimer

Pos terkait