Tim Gabungan Amankan Pelaku Ilegal logging KRPH Karangharjo

Tersangka pelaku Ilegal logging Edi Suyitno usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Siliragung

Banyuwangi SERU – Tim gabungan Polsek Siliragung dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan KRPH Karangharjo BKPH Genteng, KPH Banyuwangi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Siliragung, Ipda Sutomo membenarkan atas penangkapan tersangka Edi Suyitno warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung yang diduga sebagai pelaku penjarahan kayu jati.

“Tim gabungan berhasil  mengamankan barang bukti (BB) 21 kayu jati olahan berbentuk sirap dan Kungsen 5 batang, sepeda gayung yang dipakai terduga pelaku untuk alat angkut. Bahkan juga ada gergaji sawmil,” kata Ipda Sutomo pada, Kamis (27/2/2020).

Penangkapan tersebut, lanjut Sutomo, berawal ketika pihak Polhutmob yang di pimpin Danru Pengda Aris Ropiq Hidayat mengikuti pelaku yang sedang mengakut kayu jati yang diduga hasil curian yang sedang di bawa ke rumah pelaku. Setelah sampai di rumahnya, BB kayu di gergaji dalam bentuk sirap.

“Kemudian pelaku di tangkap oleh pihak Perhutani. Lalu Perhutani dan Kepolisian menggeledah rumah pelaku dan menemukan 5 batang kayu jati tanpa  dokumen sudah dalam bentuk kusen,” jelas Kanit Reskrim.

Informasi yang berhasil dihimpun SERU.co.id  pelaku pernah di laporkan oleh pihak Perhutani ter tanggal 10 Agustus 2019 dengan kasus yang sama. Serasa kebal hukum, pelaku tidak tertakap dan menjadi DPO oleh Polsek Siliragung.

“Sekarang pelaku akan di jerat dengan dua perkara sekaligus yakni dengan kejadian yang sekarang dan kejadian yang dulu di jadikan satu,” pungkasnya Ibda Sutomo. (tut)

disclaimer

Pos terkait