“Selain itu, pemilik kendaraan tersebut diwajibkan untuk mengganti kendaraan tersebut ke posisi standar atau sesuai dengan spek pabrikan,” tandasnya.
Danramil 0833/ 03 Blimbing Kapten Kav Sumaryono mengatakan, kegiatan patroli gabungan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas Kota Malang. Utamanya terkait kegiatan trek-trekan atau balapan liar dan Knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
“Karena itu kami melakukan patroli gabungan untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar dan adanya knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” jelasnya. (rhd)