Konflik LMDH Dan Petani Kopi Desa Darungan Terus Berlanjut

JALAN BUNTU : Suasana mediasi yang dimediatori Muspika Tanggul di Ruang Camat.(rir)

Jember, SERU – Mediasi 2 kelompok sedang berkonflik, antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)  Putra Mahkota Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember dengan Masyarakat Petani Kopi Hutan, hasilnya tidak memenuhi kata sepakat.Bahkan pertemuan tersebut nyaris ricuh. Untung saja aparat cepat sigap, sehingga kericuhan bisa direda. Mediasi ini  difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Tanggul dan Perum Perhutani Kabupaten Jember, di Aula Kantor Kecamatan Tanggul, Rabu (12/2/2020).


 Mediasi ini, ratusan masyarakat petani kopi yang hadir memenuhi aula pendopo, merasa tidak puas terhadap jawaban  pihak LMDH Putra Mahkota maupun Perum Perhutani, atas beberapa tuntutan yang diajukan. Dalam tuntutannya, agar Pemerintah Desa Darungan menonaktifkan sementara pengurus LMDH Putra Mahkota yang statusnya sudah diakui oleh Perum  Perhutani, sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru.

Selain itu, pihak LMDH Putra Mahkota harus bertanggung jawab, atas penebangan tanaman kopi milik petani yang luas penebangan melebihi luas yang tertera di Surat Perintah Kerja (SPK). Pihak aparat harus memproses secara hukum, adanya dugaan jual beli lahan yang di lakukan oleh oknum.Mereka juga menuntut agar ketua LMDH Putra Mahkota bernama Supar diberhentikan saja, karena dinilai buta huruf.


“Gak puas wong belum ketemu keputusannya.maunya ketua LMDH Putra Mahkota turun,soalnya sudah melanggar hukum,” kata Husna salah satu petani yang hadir dalam rapat tersebut.


Menurut Husna, akibat penebangan ini masyarakat petani kopi  hutan Desa Darungan merasa dirugikan. Katanya, yang turun di SPK 5,0 hektar, ternyata yang ditebang 12’5 hektar, sedangkan  7’5 hektar lahan tidak ada SPK. Termasuk tanaman kopi miliknya di lahan seluas 1 hektar di tebang menyalahi aturan.


“Ketua LMDH tidak usah di teruskan, anggap saja turun di tengah jalan. Rusaklah, yang namanya pak kepala LMDH kok buta huruf,” tegas Husna.


Warga petani kopi lainya bernama Sudarso di konfirmasi seru.co.id menambahkan, jika hasil mediasi belum semuanya menemui kata mufakat. Masih menunggu penonaktifan Pengurus Anggota LMDH Putra Mahkota terkait pelanggaran, termasuk kelebihan penebangan, dan juga adanya indikasi jual beli lahan.

Darso juga menengarai, pengurus anggota LMDH Putra Mahkota terlibat masalah penebangan tanaman kopi, sehingga petani di rugikan sekitar 7,5 hektar.Jika di hitung dari perawatan kerugian petani kurang lebih satu milyar.


“Petani yang di rugikan sebagian sudah ada yang melaporkan.Sampai kapanpun ini harus di proses secara hukum dan harus selesai,” kata Darso.


Di temui terpisah usai Mediasi, Sekretaris LMDH Putra Mahkota Zainul Abidin menjelaskan, bahwa pertemuan ini hasilnya sama-sama memuaskan, namun belum ada titik temu. Selanjutnya akan di lakukan musyawarah kembali yang telah di sepakati agenda pada Rabu pekan depan.


“Yang tidak puas hanya pihak yang terkait, (berkepentingan), petaninya yang bernaung di LMDH Putra Mahkota semua berjumlah sekitar 560 anggota ,itu hanya petak 22 yang hadir.Jadi kalau ada kepentingan pribadi itu tidak sehat,” sebut Zainal.


Dia menjelaskan, sebenarnya penebangan tanaman kopi tersebut  sudah ada surat perintah tugas, bahkan pihaknya telah menyimpan dokumen-dokumen.Baginya penebangan tersebut, telah melalui mekanisme dan aturan penebangan yang ada.Terkait penebangan ini, pihak LMDH hanya menyaksikan di lapangan saja.


“Untuk pengukuran petak dari pihak perhutani,  kami ada berita acara.Dalam rapat petani juga di undang.Tentang pidana monggo kami siap kita jalani.Kalau sudah ada terjun kelapangan, temuan-temuan monggo sudah proses secara hukum,” tambahnya.

Hal senada di katakan Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan dan Kelola Sosial Perum Perhutani KPH Jember Agus Sulaiman, bahwa Mediasi antara dua kelompok yang berkonflik, sebenarnya hasilnya mereka (petani dan LMDH) sangat puas.


“Memang mereka datang kesini itu ingin agar segala permasalahan bisa terselesaikan, sehingga tadi ada inisiasi dari pihak Muspika untuk di adakan mediasi,” kata Sulaiman.

Artinya, lanjut Dia, mereka semua sudah bisa memahami apa yang sudah di sampaikan.Misalnya ada temuan dugaan penjualan lahan itu nanti dari Polsek akan menghadirkan polres Jember untuk turun dan di proses,karena tidak menutup kemungkinan ada tindakan pidana yang bisa di teliti.


“Kalau kita kerja samanya sudah dengan 1 LMDH , untuk desa Darungan kerja sama pengelolaan hutan itu secara de facto masih LMDH Putra Mahkota.Sudah jelas bahwa putra mahkota itu perubahan nama dari LMDH dari Wana Lestari menjadi Putra Mahkota,” terangnya.(rir)

disclaimer

Pos terkait