Bondowoso,SERU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) melakukan terobosan dalam meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi Sistem Integrasi Kinerja ASN (SINKA) yang terintegrasi dengan absensi elektronik fingerprint dan iris mata. Mereka memperbarui beberapa fitur pada aplikasi SINKA itu dalam menentukan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab.
Kepala Seksi (Kasi) Data Base dsan Aplikasi Diskominfo Pemkab Bondowoso, Eka Kusuma Astuti mengatakan, ada tiga fitur baru pada aplikasi SINKA yang terintegrasi dengan absensi elektronik fingerprint dan iris mata di semua OPD pemkab. Yakni, jadwal shift Satpol PP, entry keikutsertaan ASN apel, dan penghitungan TPP ASN. ”Jadi, fitur baru pada aplikasi SINKA, ini bisa mengidentifikasi ikut atau tidaknya ASN pada kegiatan apel. Jika tidak ikut apel dipotong 2 persen dan otomatis menentukan TPP ASN,” katanya..

Perbaruan fitur pada aplikasi SINKA, itu lanjut Eka –sapaan akrabnya- juga ada perubahan jangka waktu potongan TPP ASN. Yakni, jika aplikasi SINKA sebelumnya keterlambatan ASN di hitung setiap 1 menit, maka pada baru aplikasi SINKA di hitung setiap 30 menit. Selain itu, fungsi administrator tidak sepenuhnya dipegang Diskominfo, namun lebih dikuasai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemkab. ”Kalau aplikasi SINKA sebelumnya di hitung per menit, tapi sejak 2020 di hitung per setengah jam dan potongannya TPP ASN 0,5 persen. Juga fungsi administrator, sekarang di BKD
Sementara itu, Kepala Diskominfo, Haeriah Yuliati menjelaskan, penambahan maupun perbaruan fitur pada aplikasi SINKA yang terintegrasi dengan absensi elektronik fingerprint dan iris mata pada 2020, merupakan upaya Pemkab Bondowoso meningkatkan disiplin kinerja ASN sebagai pelayan publik. Selain itu, untuk memberikan keseimbangan kinerja dan kesejahteraan yang diterima ASN. ”Artinya, kita Pemkab Bondowoso ingin ada balance atau keseimbangan antara kinerja dan kesejahteraan yang diberikan pada ASN,” jelasnya.
Penerapan sistim aplikasi SINKA yang terintegrasi dengan absensi elektronik fingerprint dan iris mata, ini didasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso nomor 15 tahun 2018 tentang Pemberian TPP ASN Pemkab Bondowoso. Sehingga, besaran TPP ASN dihitung berdasarkan data tingkat kehadiran yang terekam absensi elektronik fingerprint dan iris mata yang terintegrasi dengan aplikasi SINKA. (ido)