Malang, SERU.co.id – Kegeraman nampak pada raut Walikota Malang Sutiaji saat memasuki di ruang sidang Balaikota Malang, Rabu (5/2/2020). Dimana sekitar 200 hadirin dari seluruh Kepsek, Wakasek, guru BK dan pengawas SMP se-kota Malang, serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, dikumpulkan orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.
Kegeramannya muncul lantaran ada kesan penggalan informasi yang tidak utuh diterima dari sekolah. Informasi yang diterima tidak seutuh seperti dilansir Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, melalui media. “Informasi tersebut tidak kami dapatkan saat melakukan kunjungan ke sekolah beberapa hari yang lalu bersama Komisi D DPRD Kota Malang,” masygul Sutiaji.
Atas kejadian itu, Walikota berharap punishment diberikan kepada pihak-pihak yang patut dinilai bersalah. “Harus ada punishment, dalam hal ini SMPN 16. Bentuknya kami serahkan sepenuhnya ke Dindik untuk berkoordinasi dengan Inspektorat. Proses selanjutnya mengikuti aturan dan mekanisme yang ada, seperti diatur dalam PP 53,” tegas Sutiaji.
Sutiaji menegaskan kesalahan pihak sekolah, dimana kejadian yang menimpa MS terjadi pada 15 Januari 2020 lalu. Seharusnya sedini mungkin bisa diketahui pihak sekolah, dan dikoordinasikan wali kelas serta pihak orang tua siswa. “Sekolah ini keliru, masak kejadian dengan bukti yang disampaikan kemarin kan sederhana. Ternyata fakta di lapangan anak ini sakitnya seperti itu. Ini ada proses panjang, bahasa awalnya guyonan. Tapi tidak seperti itu,” tegasnya.
Meskipun pihak keluarga tidak mempermasalahkan itu, tapi karena ini masuk tindakan kriminal, sehingga ia menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak yang berwajib. Disebutkan hubungan keluarga korban dan keluarga pelaku sangat harmonis, namun kejadian tersebut berujung pada hal yang tidak diinginkan. “Bully melibatkan anak banyak, ketika yang satu ingin berhenti, yang lain terus. Jadilah peristiwa itu,” sesalnya.
Baca Juga : Sutiaji: Minggu Ini Harus Ada Punishment!
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Malang Sutiaji, meminta mekanisme komunikasi antara orang tua dengan guru dilakukan setiap hari, sehingga kejadian apapun bisa segera diketahui. “Siswanya tidak masuk hari ini, langsung konfirmasi kepada orang tua kenapa dia tidak masuk. Tujuannya supaya sedini mungkin jika ada kejadian apapun langsung diketahui pihak sekolah melalui Wakasek III. Kemudian koordinasi dengan wali kelas maupun orang tua dan dilaporkan ke kepala sekolah,” serunya.
Kejadian sekecil apapun, menurutnya harus dilaporkan dan dilarang ditutupi. Sehingga tidak ada miss atau kesalahan informasi minor dan mayor yang berujung pada kesimpulan yang salah. “Kesalahan informasi yang diterima Kadis dari Kasek dan lingkungan tidak benar, sehingga keputusannya juga salah. Kepala sekolah sebagai supervisor harus melakukan supervisi pengawasan terus menerus terhadap semua apa yang terjadi di sekolah,” bebernya.
Lebih lanjut Sutiaji, juga meminta ada peninjauan kembali terkait Perda pendidikan yang memuat model pengaduan. “Belum ada dibangun sebuah komunikasi alur yang jelas terkait penyampaian pengaduan. Sehingga ketika misal anak saya mengalami kejadian demikian, maka saya harus lapor kepada siapa, mekanismenya bagaimana, ini yang mungkin harus dikuatkan,” ujarnya.
Sehingga aturannya jelas. Jangan sampai yang mengadu justru menjadi orang yang terancam di sekolah. “Harus ada penjaminan bagi yang mengadu, sehingga terlindungi dan tidak diancam oleh guru atau lembaga,” tandasnya.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Malang, Burhanuddin, berharap apa yang terjadi di SMPN 16 kota Malang bisa menjadi pelajaran bagi para Kepsek agar lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap siswa siswinya. “Di sini peran kepala sekolah dan guru sebagai pengawas sangat diperlukan. Apalagi siswanya banyak, guru harus terus memonitor. Terutama di saat istirahat, pasca pembelajaran. Guru harus memantau agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tuturnya. (rhd)