Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022) digelar secara tertutup.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
