Wadul ke DPMPTSPTK dan SPSI
Batu, SERU.co.id – Tak digaji oleh Hotel Songgoriti, 43 pekerja/karyawan didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu sambat ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Selasa (4/2/2020).
Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso membenarkan hal tersebut. Untuk itu disnaker mengundang kedua belah pihak yaitu pekerja dan PT Lembu Sejahtera, selaku pengelola Hotel Songgoriti untuk hadir membahas masalah tersebut.
“Hasil mediasi ada progres bagus, pihak pengelola akan melaksanakan kewajiban memberikan hak gaji karyawan yang tidak diberikan selama 5 bulan. Kesepakatannya, nanti ada pertemuan kedua seminggu dari sekarang, yaitu agenda verifikasi data jumlah karyawan yang belum menerima gaji,” terang Dedek, sapaan akrabnya kepada SERU.co.id.
Dalam agenda kedua bukan hanya verifikasi, tapi menentukan berapa nominal gaji yang menjadi hak karyawan, sebab nominalnya bervariasi tiap karyawan. Selain gaji, pengelola menyampaikan alasan kenapa gaji sampai tertunda, penyebabnya omzet ada penurunan. Kemudian, pengelola menerangkan jika sebenarnya mereka bekerjasama dengan PT Jasa Yasa, Kabupaten Malang.
“Tapi kesepakatannya, kedua belah pihak mau menunaikan kewajibannya terhadap hak karyawan yang belum selesai. Termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak mulai bulan Juni – Desember 2018. Terus tahun 2019 sejak Januari – Desember. Padahal karyawan mengaku jika tiap menerima gaji sudah ada potongan iuran sebesar 2 persen dari gaji,” terangnya.
Nanti semua itu akan dikroscek pada pertemuan kedua. Tapi yang patut diapresiasi, meski dalam keadaan menurun, PT Lembu sudah membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). “Semua itu bisa terlihat saat pertemuan kedua, tadi kedua belah pihak belum menyerahkan data,” tegas dia.
Di tempat yang sama, Ketua SPSI Kota Batu Purtomo menerangkan, jika nasib pekerja sudah 1 tahun ini terkatung-katung tidak mendapatkan haknya. “Makanya, tujuan kami kesini yaitu mediasi dengan PT Lembu Sejahtera selaku pengelola Hotel Songgoriti dengan pekerja. Harapannya ya karyawan segera mendapatkan haknya,” harap Purtomo.
SPSI juga memberikan jatuh tempo seminggu lagi, namun pengelola berjanji segera memberikan kabar, karena masih melakukan perundingan dengan PT Jasa Yasa dan belum bisa memutuskan. “Ini tidak bisa diolor-olor, SPSI menekankan seminggu lagi ada kejelasan. Kasihan karyawan, mereka makan dari hasil pekerjaan,” paparnya.
Dari persoalan pengelola, SPSI tidak mau ikut terlibat dan karyawan menjadi tumbal. Purtomo mengharuskan ada penyelesaian gaji dan tanggung jawab pengelola. “Untuk total gaji yang belum diberikan sekitar Rp 1 miliaran yang akan diberikan secara termin/bertahap oleh pengelola. Lha kemauan karyawan bagaimana nanti kita sampaikan. Misal maunya berapa kali termin gaji diberikan atau bagaimana? Kita lihat keputusan mereka. Belum lagi masalah pemotongan iuran sebesar 2 persen dari gaji yang ternyata belum disetorkan. Nanti kita bahas semua dipertemuan kedua,” tutupnya. (rka/rhd)