Malang, SERU.co.id – K (72), seorang guru ngaji di Kecamatan Singosari yang dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada tiga siswanya akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang, Selasa (31/1). Sebelumnya, sempat dikabarkan pria berumur itu tidak datang dalam panggilan untuk proses penyelidikan.
Kanit Lidik Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Musthofa mengatakan, terlapor hadir dalam proses penyidikan Jumat (27/1/2023) lalu.
“Pada waktu proses lidik dia (terlapor) tidak datang, setelah dinaikkan ke proses penyidikan dia datang (Satreskrim Polres Malang),” seru Choirul, Selasa (31/1/2023).
Kepada SERU.co.id, dirinya juga menjelaskan, selama proses penyidikan, terlapor dirasa sangat kooperatif saat menjalani penyidik yang dilakukan oleh penyidik UPPA (Unit Perlindungan Perempuan Anak) Polres Malang.
“Kalau ngobrol enak, karena dia (terlapor) datang saat panggilan,” ucapnya.
Untuk proses selanjutnya, Choirul menyebut petugas kepolisian juga mengumpulkan alat bukti yang nanti akan dilanjutkan dalam proses gelar perkara. Sehingga dengan ini akan memperoleh keputusan terlapor menjadi tersangka ataupun tidak.
“Nanti kita gelar ditetapkan jadi tersangka akan ditahan atau tidaknya,” imbuhnya.