Imam juga membandingkan dengan persidangan kasus Ferdy Sambo, yang terdapat unsur dugaan pelecehan seksual pada permasalahan tersebut tapi bisa diliput dan siarkan secara langsung di media massa.
“Bagaimana dengan sidang Sambo? Media begitu bebas dan live memberitakan. Karena itu kita mengindikasi kalau Laporan Model A dibuat sesuai selera mereka, mereka ini oknum polisi,” ujarnya.
Imam Hidayat juga menjelaskan, dengan tegas, dirinya dan para TATAK yang lainnya tidak akan turut hadir dalam persidangan itu.
“Kita akan hadir kecuali klien kita dipanggil sebagai saksi, karena sesuai undang-undang itu wajib hadir dan kita kawal,” tuturnya.
Dirinya menyebut, persidangan itu tidak ada urusannya dengan pihaknya. Karena sejak awal mereka sudah menolak dengan adanya laporan Model A.
“Kemudian jika PN Surabaya menutup diri, pers gak boleh masuk dan sidangnya tertutup kita justru mempertanyakan alasannya apa atau indikasinya apa. Jangan-jangan sidang ini hanya untuk melegalkan Laporan Model A saja, makanya kita tidak mau hadir, karena jika kita hadir artinya melegalkan Laporan Model A. Karena sejak awal kita tidak mengakui laporan tersebut,” ucap Imam.
Seperti penyataan-pernyataan yang pernah mereka sampaikan, Tim TATAK merasa pasal yang diterapkan dalam Laporan Model A yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tidak sesuai fakta empiris dan fakta yuridis. Sehingga, pihaknya mendorong Laporan Model B segera dilakukan penyidikan.
Baca juga : Jika Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Diterima, Stadion Kanjuruhan Bakal Disita
Tak lupa Imam juga mendorong agar Presiden RI, Joko Widodo untuk membuat Perpu (Peraturan Pemerintah) pengganti Undang-undang agar dibentuk penyidik independen. Ia juga melakukan upaya-upaya dengan mendatangi Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Tapi kata Pak Mahfud waktu itu Perpu hanya untuk keadaan mendesak atau genting, karena Undang-undangnya sudah ada. Tapi saya sampaikan ini adalah keadaan genting dengan penerapan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Takutnya terjadi chaos di Bumi Arema dan Indonesia,” bebernya. (wul/mzm)