Bapenda Kota Malang Bakal Sesuaikan NJOP PBB Tahun 2023

Pajak Bumi dan Bangunan. (ist) - Bapenda Kota Malang Bakal Sesuaikan NJOP PBB Tahun 2023
Pajak Bumi dan Bangunan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Di awal tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bakal melakukan penyesuaian. Yakni pada besaran atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto mengatakan, Bapenda akan melakukan penyesuaian besaran tersebut khususnya di wilayah perkotaan. Dimana akan diberlakukan pada hampir seluruh wilayah Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun. Kecuali untuk objek pajak tertentu, dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya,” seru Handi, sapaan akrabnya, Rabu (28/12/2022).

Kebijakan tersebut berdasarkan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Handi menegaskan, meningkatnya penerimaan pajak daerah sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdampak pada penambahan dana pembangunan. Sebelumnya, Bapenda juga telah melakukan penyesuaian NJOP pada tahun 2021 dan tahun 2022, namun hanya untuk beberapa objek PBB saja.

“Saat ini Bapenda Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak massal PBB tahun 2023. Dan akan didistribusikan pada awal tahun 2023“ imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, bakal memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013.

“Stimulus diberikan kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Teknisnya di Bapenda,” jelasnya. (ws7/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait