Polsek Kepanjen Ringkus Residivis Jaringan Antar Kota

Saat Suliono alias Kaduk digelandang petugas

Malang, SERU -Polsek Kepanjen berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan residivis kambuhan jaringan antar kota, Sudiono alias Kaduk, 51 tahun warga RT 24 RW 6 dusun Wonokerto desa Sumberejo kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang.Berdasarkan data kepolisian, pada tahun 2003 ia tersandung kasus curas dan tiga tahun kemudian ia kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa senjata tajam.


Kali ini ia kembali berulah. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis truck dengan nopol AD 1732 YB. Sedangkan barang bukti lainnya berupa 1 bendel foto copy BPKB kendaraan Tuck Isuzu tahun 2014 nopol AD 1632 YB, Surat keterangan BPKB dalam jaminan dan kuasa melapor dari BRI Cabang Ponorogo.


Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Purjianto, 47 tahun, warga RT. 03 RW. 02 Dusun Cuwet desa Plosojenar kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Barang bukti


Kejadian ini berawal dari kelihaian pelaku memperdayai korban. Dengan akal bulusnya ia mampu meyakinkan korban untuk membantu proses pengurusan perkara, ia mengaku punya kedekatan dengan Jaksa.Sekitar 6 bulan yang lalu mobil korban terkena tilang dan kertas tilang hilang, sehingga korban tidak bisa menghadiri sidang. Lalu pelaku menghubungi korban dengan dalih bisa mengambilkan STNK di Kejaksaan dengan syarat kendaraan dihadirkan di kejaksaan tanpa sopir atau pemilik.


Tepat di hari kejadian, pukul 14.00 WIB pelaku janjian bertemu dengan Juari, (Sopir) truck di jalan depan stadion Kanjuruhan. Lalu kendaraan dibawa pelaku dengan dalih pengurusan di Kejaksaan, sedangkan Juari disuruh menunggu di tepi jalan depan stadion Kanjuruhan Kepanjen.


Korban baru sadar setelah tersangka tidak muncul hingga larut malam. Juari makin curiga karena nomor telpon pelaku tidak bisa dihubungi lagi, sehingga korban melapor pada aparat penegak hukum Polsek Kepanjen.Menurut informasi data Polsek Kepanjen, pelaku menggadaikan atau menjual truk kepada Siti Muawanah warga Turen. (aan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *