“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Kepanjen guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian dan kepemilikan senjata tajam,” pungkas Taufik.
Dari hasil pemeriksaan sementara ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. Serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah