MUI Jember Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy

Joget pargoy. (ist) - MUI Jember Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy
Joget pargoy. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menerbitkan fatwa haram joget pargoy. Fatwa ini tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.

Fenomena joget pargoy yang viral beberapa waktu ini ditemukan dalam kegiatan Kabupaten Jember. MUI menilai, fatwa perlu dikeluarkan untuk memberikan tausiah kepada umat Muslim di Kabupaten Jember.

Bacaan Lainnya

MUI Jember menyebut, joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok, namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.

“Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember.

Fatwa MUI Jember. (ist) - MUI Jember Terbitkan Fatwa Haram Joget Pargoy
Fatwa MUI Jember. (ist)

Fatwa ini telah diterbitkan pada 19 November 2022. Terdapat poin-poin tausiah lainnya yang juga disampaikan oleh MUI Jember.

  1. Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
  2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
  3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
  4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
  5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
  6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *