Selain itu tersangka JD adalah Jemaah Halaqoh yang dibina oleh TY. JD sempat belajar kepada TY pada 2018-2020. Ia juga memiliki 520 butir amunisi.
“Menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” tambah Ramadan.
Polisi turut mengamankan 3 buah amunisi dengan total 825 butir yang terdiri dari beberapa kaliber. Barang bukti lainnya adalah 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto Pasal 9 uu nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja