Selain itu tersangka JD adalah Jemaah Halaqoh yang dibina oleh TY. JD sempat belajar kepada TY pada 2018-2020. Ia juga memiliki 520 butir amunisi.
“Menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” tambah Ramadan.
Polisi turut mengamankan 3 buah amunisi dengan total 825 butir yang terdiri dari beberapa kaliber. Barang bukti lainnya adalah 10 buku dan dua CD terkait perjalanan gerakan jihad.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto Pasal 9 uu nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia