Terlebih dirinya memandang apabila diukur secara ekonomis, adanya pusat perbelanjaan di lokasi tersebut tidak secara signifikan mendongkrak PAD Kota Malang. Sehingga rencana kebijakan tersebut dinilai sangat pro Rakyat.
Berdasarkan rencananya, apabila hal itu dapat direalisasikan, maka seluruh instansi yang ada di Kota Malang yang berkaitan dengan pelayanan dapat diakomodir di MPP tersebut.
“Tapi kita lihat dulu apabila yang sekarang cukup memadai ya sudah nanti kan semua institusi masuk. Polresta masuk, Kemenag masuk, bagian Imigrasi juga masuk untuk perizinannya. Termasuk Pengadilan dan Kejaksaan untuk pengurusan semua hal bisa di situ semua,” lanjutnya.
Saat ini, DPRD Kota Malang melalui Panita Khusus (Pansus) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pasal per pasal yang mempersulit apasih, itu akan kita bahas agar mempermudah semuanya. Patokan kita bagaiman masyarakat yang menengah ke bawah itu bisa terbantu oleh Perda ini,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB