Malang, SERU.co.id – Setelah dilakukan penandatanganan akta jual beli tanah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Selasa (1/11/2022) lalu. Kini tanah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 50, dengan luas 792 meter persegi yang akan dijadikan sebagai lahan parkir tersebut ditunda.
Penundaan itu dikarenakan berdasarkan kabar yang beredar, jika lahan tersebut sebelumnya sempat dipasarkan senilai Rp16,5 miliar. Sedangkan harga yang disepakati saat ini yaitu Rp26,7 miliar. Proses transaksi pembelian lahan oleh Dishub Kota Malang kini ditunda, sembari menunggu hasil rekomendasi Korsupgah KPK.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tanah tersebut pernah ditawarkan Rp16,5 miliar (melalui marketplace). Soal kebenarannya, saya tidak berani mengatakan benar atau tidak mengenai (unggahan) dari akun tersebut,” seru Kepala Dishub Kota Malang, Drs R Widjaja Saleh Putra, saat konferensi pers di Balai Kota Malang, Senin (7/11/2022).
Menerima kabar tersebut, pihaknya menyampaikan klarifikasi, jika Dishub Kota Malang saat ini belum mencairkan dana untuk pembelian lahan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menemukan titik terang terkait informasi apapun menganai kejelasan pembelian lahan nantinya.
“Semuanya adalah bukan serba kebetulan, ini perjalanan yang memang harus kami lalui untuk melakukan klarifikasi kebenaran tersebut. Harga Rp16 miliar, Rp18 miliar dan seterusnya, ini perlu ada kejelasan. Namun patokannya adalah hasil dari appraisal,” imbuhnya.
Hal yang dilakukan setelah mendengar informasi terkait harga lahan itu, Dishub Kota Malang langsung melakukan koordinasi dengan pihak Korsupgah KPK. Dokumen-dokumen terkait jual beli tanah pun semuanya telah diserahkan kepada pihak Korsupgah KPK.
“Sampai dengan hari ini, saya disuruh menunggu terlebih dahulu keputusannya. Artinya sampai dengan hari ini, masih bersifat status quo. Intinya kami menunggu saran-saran dan rekomendasi dari KPK,” tegas Widjaja.
