Setelah dilakukan penandatanganan akta jual beli tanah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Selasa (1/11/2022) lalu. Kini tanah yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 50, dengan luas 792 meter persegi yang akan dijadikan sebagai lahan parkir tersebut ditunda.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: tunda transaksi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.