Sementara itu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tindakan prajurit itu akan mendapatkan sanksi pidana. Menurutnya, tindakan itu melebihi kewenangan prajurit dalam bertindak.
“Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya,” paparnya usai upacara HUT TNI ke-77. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan