Lebih lanjut ia menjelaskan, dibutuhkannya 3 hingga 4 ribu PPPK tersebut merupakan kesempatan baik. Seperti diketahui, untuk masa kontrak TPOK sendiri tergantung kegiatan kinerja yang bersangkutan.
“Artinya akan diperbarui kalau kinerjanya bagus, memiliki loyalitas bagus. Sehingga OPD nanti juga berperan apakah karakter TPOK di masing-masing satuan kerjanya sudah sesuai untuk menjadi PPPK atau tidak,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







