Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Banyuwangi SERU – Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan sindikat pendegar Nakorban dan obat-obatan terlarang. Operasi dilakukan sejak bulan Agustus hingga bulan Desember 2019,  berhasil mengamankan 5 tersangka serta puluhan paket sabu dan puluhan ribu pil trihexyphenidyl.

Terkuaknya sindikat pengedar sabu, terlebih dahulu Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap EA warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin dari penangkapan EA ini, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu.

“Setelah mengamankan EA, kami melakukan pengembangan kasus ini, dan berhasil menangkap tersangka DP, F dan RD,” terang Kapolresta Banyuwangi, di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang.

Dari penangkapan empat tersangka tersebut, lanjut AKBP Arman Asmara Syarifuddin pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 61 paket sabu siap edar seberat 90,33 gram dan 42.100 butir pil trihexyphenidyl.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 93,33 gram sabu dan puluhan ribu pil trihexyphenidyl. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 3 unit sepeda motor, 6 buah HP, uang tunai sebesar Rp 2,7 juta,” kata AKBP Arman Asmara.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat pers realese pengungkapan kasus peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (11/12/2019) siang.

Dari keterangan F, dirinya menjalankan bisnis barang haram ini sudah berjalan beberapa bulan. Setiap harinya ada 6-10 orang customer yang memesannya.

“Rata-rata yang memesan sabu itu 1/2 gram sampai 1 gram. Setiap gramnya harganya Rp 1,5 juta, sedangkan pil trihexyphenidyl perkalengnya kami hargai Rp 800 ribu. Satu kaleng pil trihexyphenidyl besiri 100 pil,” ujar F saat ditanya Kapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi jika ada orang yang mengedarkan barang-barang terlarang seperti ini hendaknya melaporkan ke Polres Banyuwangi, dan pihaknya akan menindak lanjuti, dan menangkap para pengedar barang yang merusak heney muda ini.

” Saya  berharap kepada masyrakat untuk bersinergi dengan Polresta Banyuwangi. Jika ada informasi dari masyarakat adanya peredaran obat terlarang, kami bisa ungkap sampai ke akar akarnya ” tegas AKBP Arman Asmara Syarifuddin

“Untuk penjualan pil saya tidak pernah menjualan eceran, saya jual kalengan dan peredaran pil trihexyphenidyl saya tidak tahu,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  empat tersangka pengedar sabu-sabu, dijerat Pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati. Sedangkan untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya akan dijerat pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ras)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *