Kapolri menyatakan, Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” seru Kapolri,” papar Sigit.
Kapolri belum dapat memastikan apakah Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan atau tidak. Motif pembunuhan Brigadir J juga masih didalami Timsus, termasuk terkait pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yang diduga sebagai pemicu insiden ini.
Sejauh ini, Timsus telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM yang belum diungkapkan lebih jauh.
Kasus kematian Brigadir J mendapatkan atensi besar publik karena dinilai banyaknya kejanggalan. Sebelumnya, ia dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga