Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, vaksin booster covid-19 akan digunakan sebagai syarat masuk mal. Pemberlakuan aturan tersebut akan diterapkan paling lama dua minggu ke depan.
Luhut menyebut, keputusan itu merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet. Nantinya, kebijakan tersebut akan diatur melalui peraturan dari Satgas Covid-19.
“Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” seru Luhut, Selasa (5/7/2022).
Selain sebagai syarat masuk mal, vaksin booster juga akan menjadi syarat perjalanan.
Berdasarkan data per 2 Juli, persentase masyarakat yang telah melakukan vaksin booster baru mencapai 24 persen. Sementara, peningkatan kasus terus terjadi belakangan ini.
Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ujarnya.
Pemerintah juga masih memberlakukan PPKM Level di Jawa dan Bali. Langkah ini terus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci