Sementara, cara untuk membeli minyak goreng curah dengan KTP adalah sebagai berikut.
- Tunjukkan KTP pada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP pembeli
- Selanjutnya, masyarakat dapat membeli MGCR
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.
Minyak goreng curah dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Harga tersebut berlaku di penjual.pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih. (hma/rhd)
Baca juga:
- Membaca Arah Penulisan Ulang Sejarah Indonesia: Antara Kebutuhan Pendidikan atau Legitimasi Sejarah Kekuasaan
- Ma Chung Media Award 2025, Wujud Kolaborasi dan Apresiasi Media Malang Raya
- Peringati HAN, Pemkot Batu Launching Parenting For Parents Dan Praktisi Mengajar
- Wali Kota Nurochman Janji Berikan Dukungan Lebih Besar Pada Atlet Paralimpik Kota Batu
- Tradisi Budaya Merti Bumi Desa Tulungrejo Dimeriahkan Pentas Seni Tradisional