Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, setiap KTP dapat membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Cara Beli Minyak Goreng
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.