Beli Minyak Goreng Curah Murah Pakai PeduliLindungi atau KTP, Begini Caranya

Minyak goreng curah. (ist) - Beli Minyak Goreng Curah Murah Pakai PeduliLindungi atau KTP, Begini Caranya
Minyak goreng curah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan,  setiap KTP dapat membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.

“Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang udah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang,” seru Oke, Sabtu (25/6/2022).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Mendag Zulkifli Hasan menyebut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih memudahkan masyarakat. Namun, jika tidak bisa, penggunaan KTP juga diperbolehkan.

“Kalau mau mudah (pakai) PeduliLindungi silakan. Kalau nggak bisa, punyanya fotokopi KTP, ya KTP. Kalau susah cari yang mudah aja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KTP digunakan untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Aturan terbaru ini akan disosialisasikan selama 2 minggu mulai Senin 27 Juni 2022.

Berikut cara membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

  • Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR. 
  • Scan QR Code yang terdapat di pengecer. 
  • Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
  • Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR.
  • Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR.
disclaimer

Pos terkait