Dishub Batu Larang Odong-odong Masuk Jalur Angkot

Kendaraan hasil modifikasi yang disebut Odong-odong. (dik) - Dishub Batu Larang Odong-odong Masuk Jalur Angkot
Kendaraan hasil modifikasi yang disebut Odong-odong. (dik)

Batu, SERU.co.id – Pasca timbul konflik antara pengemudi angkot dan odong-odong, Dinas Perhubungan (Dishub) Batu tawarkan program Kendaraan Angkutan Wisata Kota Batu (Kawanku). Ini merupakan program alternatif dari Pemkot Batu pada pemilik odong-odong. Sebelumnya, pemicu masalah adalah Odong-odong beroperasi pada trayek yang biasa dilalui angkot.

Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Batu, Chilman mengatakan, Dishub Batu telah melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. Karena hal tersebut dianggap telah melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Pada pasal 208 disebutkan, kendaraan tak memiliki izin , dilarang beroperasi sebagai kendaraan pengangkut.

Bacaan Lainnya

“Pada pasal 289, odong-odong juga dianggap melanggar lantaran tak dilengkapi dengan alat keselamatan seperti sabuk pengaman,” serunya.

Chilman, sapaan akrabnya menyebutkan, kendaraan odong-odong telah dimodifikasi sedemikian rupa, sudah tidak menyerupai bentuk aslinya. Meskipun dilarang berada di jalur jalan umum, tapi Dishub memberikan pengecualian. Odong-odong tetap diijinkan beroperasi di area wisata atau jalan-jalan perkampungan.

“Maka dari itu kami berharap program ini bisa berjalan dan memberikan benefit bagi kedua pihak,” ungkapnya.

Chilman menambahkan, modifikasi bisa dilakukan di dalam kendaraan, baik jok atau lampu. Namun body kendaraan tetap harus standar sesuai keluaran dari karoseri. Kendaraan juga bisa di cat menarik sebagai bentuk pembaruan.

“Semoga pembaruan ini bisa membuat wisatawan lebih tertarik untuk naik angkutan wisata ketimbang taksi online. Maka ini bisa jadi motivasi baik bagi supir angkot atau supir odong-odong untuk terjun di dalamnya,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait