Sementara, cara untuk membeli minyak goreng curah dengan KTP adalah sebagai berikut.
- Tunjukkan KTP pada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP pembeli
- Selanjutnya, masyarakat dapat membeli MGCR
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.
Minyak goreng curah dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Harga tersebut berlaku di penjual.pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih. (hma/rhd)
Baca juga:
- UM Kolaborasi KKC Japan, Wujud Komitmen Hadapi Tantangan Dunia Kerja Internasional
- Bupati Malang Dorong Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Cetak Generasi Berkarakter
- Tim Apatte62 Brawijaya Juarai Shell Eco-marathon 2026, Lolos ke Global Championship 2027
- Jembatan Gantung Termangu, Akses Cepat dan Harapan Baru untuk Warga Desa
- Es Gabus Sudrajat Terbukti Bukan Spons, DPR: Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup








