Sementara, cara untuk membeli minyak goreng curah dengan KTP adalah sebagai berikut.
- Tunjukkan KTP pada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP pembeli
- Selanjutnya, masyarakat dapat membeli MGCR
- Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.
Minyak goreng curah dijual dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Harga tersebut berlaku di penjual.pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Pelajar Muhammadiyah Aktualisasi Diri Berbasis Karakter di Era Digital
- Babinsa Balearjosari Bantu Poktan Sekar Bumi Panen Padi
- Kodim 0833 Gandeng Komunitas Lari, Kampanyekan Hidup Sehat dan Promosikan Wisata Kota Malang
- Rayakan Weekend Jelajahi Kekayaan Budaya Tionghoa di ChiFest 2025 Universitas Ma Chung
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu