Pemkab dan DPRD Mulai Bahas APBD Bondowoso 2020

PUCUK PIMPINAN: Bupati KH.Salwa Arifin dan Ketua DPRD H.Ahmad Dhafir usai Rapat Paripurna Penjelasan Raperda APBD Bondowoso 2020 oleh Bupati setempat. (foto:ido).

Bondowoso,SERU– Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso 2020 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah dimulai. Bupati KH.Salwa Arifin menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Bondowoso 2020 pada rapat paripurna DPRD, kemarin (14/10/2019).

            Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, H.Ahmad Dhafir dengan didampingi dua Wakil Ketua, H.Buchori Mun’im dan H. Supriyadi, itu Bupati Salwa menyampaikan program pembangunan daerah ke depan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan menuju Bondowoso Melesat. ”Semua yang kami sampaikan kepada dewan merupakan hasil musyawarah dan evaluasi anggaran program tahun 2019 dan kemudian menjadi rancangan anggaran program 2020,” kata Bupati Salwa.

            Karena itu, dia percaya DPRD bisa segera membahas dan menyetujui Raperda APBD Bondowoso 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Mengingat, Pemkab dan DPRD memiliki waktu tidak banyak dalam membahas Raperda APBD Bondowoso 2020 menjadi Perda. ”Ssaya optimistis pembahasan Raperda APBD 2020 dilakukan secara efektif oleh DPRD. Sehingga, program pembangunan daerah dapat terealisasi tepat waktu dan memberikan pelayanan pada masyarakat secara optimal,” ujarnya.

Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin dengan senyum ramah menyalami anggota DPRD setempat.(foto:ido).

            Dalam rapat paripurna, ini Bupati Salwa juga memaparkan garis besar struktur Raperda APBD 2020 sebesar Rp 2,131 triliyun. Seperti, target pendapatan daerah dari PAD, Dana Perimbangan, dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Sedangkan, Dana BK (Bantuan Keuangan) Provinsi Jatim tidak ada. Dia juga menyampaikan target Belanja Daerah 2020. Diantaranya, Belanja Langsung terkait program dan kegiatan OPD serta Belanja Tidak Langsung untuk Belanja Pegawai, Hibah, Bansos, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi pada Desa, Bantuan Keuangan pada Desa, dan Belanja Tidak Terduga.

            Ketua DPRD Bondowoso,H.Ahmad Dhafir menyambut positif harapan Bupati Salwa agar DPRD dapat segera membahas dan menyetujui Raperda APBD 2020 ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Karena itu, Dhafir mengatakan, setelah paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda APBD Bondowoso 2020, ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Fraksi-Fraksi DPRD langsung melakukan pembahasan. ”Dan, sesuai jadwal yang sudah ditentukan, DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan atas nota penjelasan Raperda APBD 2020 yang disampaikan Bupati Bondowoso pada 17 Oktober 2019 nanti,” kata Dhafir. (ido)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *