Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian hadiah terkait penanganan kasus Lampung Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Aziz akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (24/9/2021).
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Firli, Kamis (23/9/2021).
KPK memang belum secara gamblang mengumumkan status terhadap Azis Syamsudin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebut, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut agar masyarakat bisa terus memantau lembaga anti rasuah itu.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali dilansir daro Tribunnews.
Azis Syamsudin terlibat dalam surat dakwaan terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis disebutkan meminta tolong kepada Robin agar mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Azis Syamsuddin dan Aliza diduga memberikan uang senilai US$ 36.000 atau sekitar lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Robin dan rekannya atas nama Maskur Husain sebagai pengacara.
KPK telah memanggil Azis pada bulan Juni lalu. Ia saat itu diperiksa sebagai saksi suap kepada Robin dan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M.Syahrial. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan