Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah menerbitkan aturan izin pembukaan bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2. Tiga perusahaan jaringan bioskop, CGV Cinemas, Cinepolis Indonesia, dan Cinema XXI mengumumkan, pembukaan bioskop akan dimulai pada Kamis 16 September 2021.
“Mulai Kamis, 16 September 2021, Cinema XXI sudah kembali melakukan kegiatan operasional di sejumlah daerah,” tulis Cinema XXI.
Untuk dapat menonton film di bioskop, terdapat sejumlah aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pertama, penonton wajib sudah menerima dua dosis vaksin covid-19. Penonton juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan. Syarat lainnya adalah memenuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen. Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 39/ 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, selama pandemi covid-19, bioskop sudah pernah diperbolehkan beroperasi. Namun, karena lonjakan kasus covid-19 dan penerapan PPKM, bioskop ditutup kembali. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025