Puluhan Wali Murid SDN 2 Patoman Desak Kejari Tahan Oknum Guru Arogan

TUNTUT : Wali Murid SDN 2 Patoman ketika mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, menuntut oknum guru yang mencukur rambut siswa agar diproses secara hukum. (tut)

Banyuwangi SERU -Puluhan wali murid beserta murid   SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari korban pencukuran rambut secara paksa dan pitak-pitak datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mendesak segera menahan Arya Abri Sanjaya oknum guru SDN 2 Patoman  yang saat ini mengajar di SDN 1 Kaotan, Kecamatan Blimbingsari dan berstatus tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (18/9/2019) siang.

Meski tidak melakukan orasi, pihak Kejari Banyuwangi meminta perwakilan satu orang untuk menghadap Kasi Pidum Koko Dwiyanto.

Usai menghadap Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, perwakilan wali murid  Yulis mengatakan pihaknya meminta kepada Kejaksaan segera memproses hukum guru yang bertindak semena-mena terhadap siswa.  “Saya meminta agar kasus ini segera diproses secara hukum, masak orang yang sudah menyandang status tersangka masih bisa berkeliaran,” ujar Yulis.

Anehnya, kata Yulis oknum guru tersebut tidak mendapat sanksi atas ulahnya, bahkan guru tersebut mengajarnya dipindah di SDN 2 Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.”Sekarang tidak mengajar di SDN 2 Patoman, sudah pindah di SDN 1 Kaotan,” terangnya.

Menurut Yulis, hasil pertemuan dengan Kasi Pidum, rencananya oknum guru tersebut akan dipanggil pada Kamis (19/9/2019). “Katanya pak Kasi Pidum, besok Kamis guru itu akan dipanggil ke kejaksaan,” tandasnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Koko Dwiyanto membenarkan jika pihaknya akan memanggil guru honorer. “Iya, kasus ini sudah P-21 tahap dua, besok (Kamis-red) yang bersangkutan (Arya Abri Sanjaya) saya panggil,” kata Koko Dwiyanto.

Apakah panggilan tersangka Arya Abri Sanjaya langsung dilakukan penahanan, menurut Koko Dwiyanto, untuk masalah ini pihaknya sudah mempunyai dua alat bukti ditambah saksi ahli. “Kita lihat saja besok, dia ditahan apa tidak,” tandasnya.

Dalam kasus pencukuran rambut siswa ini, Arya Abri Sanjaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Rogojampi, dan diancam pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, kasus pencukuran puluhan siswa SDN 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari yang diduga dilakukan oleh guru honorer Arya Abri Sanjaya  saat  siswa mengikuti kegiatan ekstra kurikuler. Akibat arogansi guru honorer tersebut, yang berakibat siswa-siswa yang terkena pencukuran dengan paksa tidak mau sekolah, karena masih trauma dengan kejadian tersebut. Bahkan agar anaknya bisa kembali sekolah, para wali murid ada yang memindah sekolah anaknya ke sekolah lainnya. (tut/syn)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *