ETLE di Banyuwangi Masih Proses Pengajuan

Kanit Turjawali, Ipda Tatang (F:Aras Sugiarto) - ETLE di Banyuwangi Masih Proses Pengajuan
Kanit Turjawali, Ipda Tatang (F:Aras Sugiarto)

Banyuwangi, SERU.co.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional atau tilang elektronik tahap (I) pertama secara resmi sudah disahkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit. Namun untuk penerapan tilang elektronik di Kabupaten Banyuwangi masih dalam proses pengajuan.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Turjawali, Ipda Tatang mengatakan pada tahap I ini, ada 12 Polda yang menerapkan tilang elektronik, salah satunya adalah Polda Jawa Timur. Namun untuk Kabupaten Banyuwangi masih belum diterapkan, karena baru dalam proses pengajuan.

Bacaan Lainnya

“Di Banyuwangi masih belum menerapkan tilang elektronik, masih dalam proses perencanaan dan pengajuan,” ujar Ipda Tatang, Jum’at (26/3/2021) siang.

Ipda Tatang menjelaskan, untuk melaksanakan ETLE, sarana dan prasarana harus sudah terpasang. Karena untuk menerapkan ETLE ini akan mengandalkan kamera CCTV khusus yang terpasang di setiap persimpangan.

Menurutnya, saat ini baru ada satu yang terpasang, yakni di jalan S. Parman, Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi Kota

“Jika masyarakat Banyuwangi melintas di jalan S. Parman ada blits, semacam lampu flash. Jika mengacu sesuai petunjuk, alat (kamera) yang ada di Pakis ini akan dipindah, dan dipasang di tempat yang rawan terjadinya pelanggaran,” kata Kanit Turjawali.

Untuk menunjang penerapan ETLE di Banyuwangi, kedepannya disetiap persimpangan akan dipasang sarana tersebut. Khususnya di tempat persimpangan akan di pasang kamera ETLE.

“Nantinya disetiap persimpangan akan dipasang kamera ETLE, baik itu di persimpangan jalur lintas Utara maupun seletan,” ucapnya.

Dia memaparkan tempat-tempat mana yang akan dipasang kamera CCTV. “Untuk lintas selatan mungkin di simpang tiga Lincing Kecamatan Rogojampi, simpang tiga Srono, simpang empat Jajag, dan simpang empat Genteng,” paparnya.

Nantinya sambung Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi, dengan diberlakukannya ETLE ini dapat mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Dan  tugas polisi lalu lintas akan lebih mudah karena tidak harus menilang di jalan.

“Karena ETLE belum diterapkan di Banyuwangi, dan menunggu proses pengajuan, kita diperkenankan untuk melakukan tindakan semi elektronik, dengan cara meng-input data E-Tilang. Masalah E-Tilang kita kan terkoneksi bisa bayar titipan melalui Bank, atau   langsung melalui Kejaksaan maupun Pengadilan,” tandasnya. (ras)

disclaimer

Pos terkait