Forkompeta Bersama Masyarakat Penambang Minta Raperda Review Ditinjau Ulang

Sosialisasi UU No.3 Tahun 2020 dan Bimtek Lingkungan Pertambangan (Foto/Fals Yudistira/Memo X) - Forkompeta Bersama Masyarakat Penambang Minta Raperda Review Ditinjau Ulang
Sosialisasi UU No.3 Tahun 2020 dan Bimtek Lingkungan Pertambangan (Foto/Fals Yudistira/Memo X)

Trenggalek, SERU.co.id – Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang (Forkompeta) Jawa Timur  dan masyarakat tambang Trenggalek meminta  rencana peraturan daerah (Raperda) review yang berkaitan dengan pertambangan bisa ditinjau ulang.

“Selaku Ketua Forkompeta Jawa Timur, saya mengharapkan kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk meninjau ulang Raperda Review yang ada hubungannya dengan dunia tambang di Kabupaten Trenggalek,” ujar Syaifudin, Ketua Forkompeta yang juga di sepakati para pengusaha tambang, salahsatunya Titis dalam acara Sosialisasi Undang – Undang No.3 Tahun 20 dan Bimtek Lingkungan Pertambangan di Hotel JAS,  Senin (22/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Syaifudin, Raperda review yang mau diajukan akan menghilangkan komoditas batuan dan logam.

“Kalau raperda review disahkan berarti di Trenggalek tidak boleh ada kegiatan tambang batuan,” tandasnya.

Material batu dan lain-lainnya sangat dibutuhkan, lanjut Syaifudin, dalam  menunjang kebutuhan program pembangunan nasional. Apakah nanti masyarakat Trenggalek hanya jadi penonton saja dalam proyek-proyek tersebut?. Dengan dampak tersebut, Forkompeta dan masyarakat penambang di Trenggalek menginginkan Raperda Review untuk di tinjau ulang kembali.

“Jika Raperda Review disahkan maka nanti yg bakal mensuplai kebutuhan material  proyek-proyek  dari daerah tetangga diluar Trenggalek, dan biayanya  juga akan mengalami kenaikan,” pungkasnya. (fal/mzm)

disclaimer

Pos terkait