Pasuruan, SERU.co.id – Terungkap, fakta baru terkait 5 perusahaan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang tengah berpolemik terkait rencana pipanisasi limbah ke badan sungai wrati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Heru Farianto menyatakan bila kelima perusahaan tersebut tengah berstatus ‘paksaan pemerintah’.
“Status mereka sudah paksaan pemerintah, karena sudah diberikan surat teguran 3 kali,” kata Heru.
Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT. Mega Marine Pride, PT. Baramuda Bahari, PT. Wonokoyo Jaya Corp., PT. Universal Jasa Kemas, dan PT. Marine Cipta Agung. Heru Farianto menekankan, apabila nantinya 5 perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan, maka bisa dilakukan pembekuan izin.

Seperti diketahui sebelumnya, kelima perusahaan tersebut sudah seringkali diprotes masyarakat sekitar dan lembaga pendidikan lantaran limbah yang dibuang menimbulkan bau tak sedap. Polemik antara 5 perusahan dengan warga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Solusi terkini untuk mengatasi masalah tersebut adalah pembuangan limbah melalui pipa ke Sungai Selorawan.
Dikonfirmasi mengenai langkah DLH, apabila ditemukan limbah 5 perusahaan tidak sesuai baku mutu, Heru menyatakan 5 perusahaan bisa dibekukan izinnya. Sementara itu, pihaknya belum turun ke perusahaan untuk meninjau limbah kelima perusahaan sudah sesuai baku mutu atau tidak. Lantaran pengujian limbah diserahkan pada perusahaan untuk memilih laboratorium guna melakukan pengujian.
“Perusahaan menguji limbahnya pada laboratorium yang dipilihnya. Hasilnya dilaporkan ke kami (DLH) dan terakhir, kami (DLH) menerima laporan pada bulan Maret 2020. Mereka mengajukan penundaan karena alasan pandemi,” urainya.
Adapun terkait izin pipanisasi, kelima perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari DLH. Sedangkan izin pembuangan limbah ke Sungai Wrati belum dikantongi dari pihak BBWS Brantas sebagai penanggungjawab Sungai Wrati.
“Pipanisasi ya diperbolehkan, suratnya sudah ada di kami, masih disusun draftnya untuk disampaikan ke BBWS Brantas,” tandasnya.
Sementara itu dari pihak BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas di Gempol, saat dikonfirmasi melalui Arianto selaku PPK BBWS mengatakan, ijin pembuangan limbah ke sungai wrati harus melalui rekomtek terlebih dahalu.
“Sementara itu kami belum mengeluarkan rekomtek atas 5 perusahaan yang dimaksud, serta belum pula kami terima surat pengajuannya,” ungkapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, sesuai hasil dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, telah mengeluarkan 2 rekomendasi salah satunya yakni meminta pihak 5 perusahaan memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL)nya sebelum membuang limbah cairnya melalui saluran pipa menunju sungai wrati. (wm/hen/mzm)