Laki Laki Asal Tuban Ditangkap Polisi
Gresik, SERU.co.id – Apes, begitu kira kira sebutan laki laki asal Tuban ini terpaksa harus menelan pil pahit setelah hasrat birahinya tak tersalurkan. Mengapa tidak, setelah lama hasrat yang digadang gadang bisa bercinta dengan sang pujaan hati harus berujung dibalik jeruji besi sel polisi lantaran ngebuki sang istri.
Mereka adalah TS (47) laki laki warga Dusun Trembul Desa Mulyorejo, Singgahan – Tuban ditangkap polisi lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap DY (35), warga Dusun Desa Dukuhtunggal, Glagah – Lamongan yang tak lain adalah istri siri pelaku, pekan kemarin.
Menurut keterangan Polisi, ditangkapnya TS atas dasar laporan korban DY yang tak lain adalah istri sirinya. Dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa TS telah melakukan penganiayaan terhadap DY lantaran tak diberikan jatah untuk bercumbu mesra.
TS yang sudah terlanjur terbakar nafsu lantaran lama menahan konaah akhirnya berubah menjadi amarah terhadap DY yang menolak ajakannya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, bahwa apa yang dilakukan TS terhadap DY itu bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) namun menurutnya itu penganiayaan.
“Awalnya pelaku mendatangi korban di tempat kosnya di Dusun Sekarsari Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar. Disitu pelaku minta jatah berhubungan badan tapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memaksanya,” kata Kapolsek Manyar, Senin (08/2/2021)
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, meski sudah ditolak oleh korban pelaku masih terus berusaha menciumi korban. Bahkan, pelaku juga berusaha menindihnya hingga tubuh dan kepala korban tersungkur terbentur dinding.
“Nafsu beringas pelaku tidak puas sampai disitu, ia pun menggigit tangan kanan korban hingga berdarah-darah. Selain itu, pelaku juga meremas payudara korban secara membabi buta dan merebut kunci kamar kos di celana korban hingga robek,” terangnya.
Dari hasil penyidikan kata Kapolsek, penyidik mengamakan satu buah celana pendek warna merah motif hello kitty milik korban sebagai barang bukti.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.” pungkasnya. (sgg/ono)