Gabungan LSM Desak Kejari Bangil Usut Galian C Bulusari

Tampak Gabungan LSM lakukan Koordinasi tekait Galian C di Desa Bulusari - Gabungan LSM Desak Kejari Bangil Usut Galian C Bulusari
Tampak Gabungan LSM lakukan Koordinasi tekait Galian C di Desa Bulusari.

Pasuruan, SERU.co.id – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan meluruk kantor Kejaksaan Negeri Bangil, di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/2/2021) siang. Gabungan LSM Pasuruan yang dikoordinatori Agus Cukil dan Hanan mempertanyakan terkait kasus  galian C yang diproses oleh kejaksaan negeri.

Agus Cukil mengatakan,  Kejaksaan Negeri agar tidak tebang pilih  terhadap kasus tambang ilegal di Bulusari, itu tanah kas desa yang dieksploitasi secara ilegal dan meyebabkan kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Sejauh ini kejaksaan telah bekerja secara maksimal, kita hargai upaya Kejaksaan negeri dalam melakukan proses hukum  terkait tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Agus menambahkan, terkait tahanan kota terhadap pelaku, itu merupakan kewenangan dari kejaksaan yang menentukan.

“Kita hargai upaya kejaksaan sebagai supremasi hukum yang menegakkan aturan atau UU,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Jemmy Sandra mengatakan, tahanan kota yang diberikan terhadap pelaku itu ada pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan.

“Tahanan kota itu diberikan karena pelaku memiliki riwayat penyakit,” ucapnya.

Jemmy menegaskan, terkait pengalihan tahan dan adanya isu penerimaan uang sebagai jaminan itu tidak benar dan tidak ada.

“Pengalihan satatus  tahan itu berdasarkan dari tim penyidi dan permohonan keluarga, dimana pelaku mempunyai riwayat penyakit,” kata Jemmy. (rif/mzm)

disclaimer

Pos terkait