Akui Terpapar, UB Perketat Prokes Covid-19

Ketua Satgas Monevfas, Prof Dr Unti Ludigdo (rhd) - Akui Terpapar, UB Perketat Prokes Covid-19
Ketua Satgas Monevfas, Prof Dr Unti Ludigdo. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Angka masyarakat terpapar Covid-19 kembali meningkat. Tak hanya masyarakat umum, kalangan civitas akademika terpapar pun juga meningkat. Padahal saat ini, sebagian besar perkuliahan masih menggunakan sistem daring.

Seperti 75 orang civitas akademika Universitas Brawijaya (UB), yang terdiri dari tendik dan dosen menjalani perawatan dan isolasi mandiri. Angka itu terhitung sejak Juli – November 2020. Dan sepekan ini kembali terjadi penambahan sekitar 10 orang terpapar Covid-19. Data tersebut tidak termasuk mahasiswa, karena tidak ada aktivitas di kampus.

Bacaan Lainnya

“Kemungkinan besar tendik dan dosen UB terpapar dari luar kampus, karena perkuliahan sistem daring. Sebab mereka juga bagian dari masyarakat umum, dimana aktifitas di luar kampus tidak terbatas,” ungkap Prof Dr Unti Ludigdo, MSiAk, Ketua Satgas Monitoring Evaluasi Fasilitasi (Monevfas) Implementasi Kampus Tangguh, dalam konpres daring, Kamis (3/12/2020).

Namun tidak dipungkiri, beberapa diantaranya masuk ke kampus, karena bergantian Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Disinilah kemungkinkan terjadi penularan. Dan hal ini tidak saja terjadi di kampus UB. Namun beberapa kampus lain yang menerapkan WFO dan WFH, juga mengalami hal serupa.

Menurut Unti, dirinya pernah memprediksi peningkatan kondisi ini jauh hari sebelumnya. Unti berkomunikasi dan mengantisipasinya bersama para kepala daerah di Malang Raya. Namun, ketika data penderita Covid-19 mulai menurun, masyarakat dan pemangku kebijakan ikut lengah.

“Ketika mengalami penurunan, masyarakat dan pemangku kebijakan lengah protokol kesehatan. Karena menganggap covid hampir tiada dan kondisi mulai membaik. Ternyata di luar dugaan kembali meningkat,” timpal Unti, didampingi Dr Aan Eko Widiarto, SH, MHum dan dr Aurick Yudha Nagara, SpEM, keduanya Wakil Ketua Monevfas.

Menyikapi situasi ini, UB mengeluarkan Instruksi Rektor No. 9644 Tahun 2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Brawijaya, untuk dipatuhi seluruh sivitas akademika UB.

Isi dari Instruksi Rektor tersebut, di antaranya:

  1. Menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing.
  2. Mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid- 19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja.
  3. Mengurangi risiko terjadinya penularan Covid-19 kepada sivitas akademika, dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50% dari kapasitas ruang di dalam kampus. Serta melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.
  4. Lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB dan memastikan berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya. Apabila kegiatan itu harus dilakukan, maka melaporkan kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB.
  5. Lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya.
  6. Menyampaikan keadaan diri dan/atau keluarganya, apabila terkonfirmasi positif kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB dan/atau satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 masing-masing unit kerja. Guna penanganan dan pencegahan penularan lebih lanjut pada sivitas akademika lainnya.

Agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, UB mengajak semua sivitas akademika untuk melaksanakan gerakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

Sedangkan pola pencegahan dilakukan dengan cara 4 T (tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi resiko). UB juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di ruangan-ruangan dan fasilitas kampus supaya steril dari virus. (rhd)

disclaimer

Pos terkait