Malang, SERU.co.id – Temuan pengusaha nakal mengelabui sistem Online Single Submission (OSS) dengan memasukkan data palsu, seperti izin resto menjadi klub malam atau rumah karaoke. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke DPMPTSP setempat, agar dilakukan tindakan penertiban bahkan menutup usahanya.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Prof Dr Tirta Nugraha Mursitama PhD mengatakan, sistem OSS sangat memudahkan pengusaha. Sebagai implementasi Peraturan Pemerintahan nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Dimana OSS mengintegrasikan berbagai instansi, untuk memudahkan pengajuan permohonan izin melalui satu platform terpadu.
“Kenyataan di lapangan, pengusaha nakal ini memanfaatkan usaha berbasis risiko rendah, sehingga izinnya cepat keluar. Contohnya, banyak investor asing nakal di Bali yang mengelabuhi OSS dengan memasukkan usaha berisiko rendah. Resto jadi pub/klub malam dan pelanggaran lainnya,” seru Prof Tirta, sapaan akrabnya, Kamis (16/10/2025).
Disebutkannya, fungsi pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Kedeputian Dalam, untuk melakukan pengecekan di lapangan. Jika ada temuan izin tak sesuai, masyarakat bisa melaporkan kepada Kedeputian Dalam untuk dilakukan pengecekan di lapangan oleh Disnaker PMPTSP setempat.
“Bisa laporkan ke Disnaker PMPTSP setempat, agar dilanjutkan ke Kedeputian Dalam untuk bisa ditindak, ditertibkan bahkan ditutup. Tergantung pelanggarannya,” timpalnya.
Pihaknya akan melakukan tahapan tergantung jenis pelanggaran, jika masih bisa ditoleransi maka diberikan penertiban dengan submit kembali sesuai jenis usaha. Namun jika berat, maka tindakan tegas yang diberikan dengan penutupan usaha.
“Bukannya kami tak friendly, namun kami ingin pengusaha melakukan izin yang benar sesuai bidang usahanya. Jika itu terjadi di Malang, segera laporkan melalui Disnaker PMPTSP Kota Malang,” tegasnya, sembari meminta Wali Kota Malang dan jajarannya menindak pengusaha nakal.
Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengakui, ada beberapa pengusaha nakal yang menginput data tidak sesuai bidang usaha. Pihaknya telah mendatangi pengusaha agar memperbaiki izin sesuai jenis/bidang usaha.
“Ada memang (pengusaha izin resto namun jadi klub malam atau rumah karaoke, red), tapi tak banyak hanya hitungan jari. Kami datangi agar diperbaiki, kalau tidak diperbaiki, kami usulkan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk dicabut izin usahanya,” jelasnya.
Disebutkannya, pihaknya hanya bisa mengusulkan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang berhak melakukan verifikasi dan mencabut izin usaha. Biasanya kelakuan penguasa nakal diketahui melalui pelaporan keuangan maupun pelaporan pajaknya.
“Ada yang ketahuan, dengan bangunan mewah ternyata modalnya lebih Rp5 miliar, itu masuk kategori risiko tinggi. Bahkan ada yang melakukan pemalsuan izin menggunakan akun ID OSS kami (DPMPTSP Kota Malang, red), sehingga kami paksa untuk mengakui atau dilaporkan ke kepolisian. Akhirnya mereka membuat pernyataan mengakui dan dilakukan pencabutan/dibatalkan izinnya dari Kementerian,” terang Arif. (rhd)