Sidang Paripurna DPRD Surabaya Sahkan Perda Yekape dan Perda Ekonomi Kreatif

Sidang Paripurna DPRD Surabaya Sahkan Perda Yekape dan Perda Ekonomi Kreatif
Pimpinan DPRD Kota Surabaya dan Wawali Kota Surabaya Armuji usai sidang paripurna. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.idDPRD Kota Surabaya menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (14/7/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai. Sidang paripurna dengan dua agenda yang dibahas, pertama penetapan Perda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan menyampaikan, kehadiran Perda ini menjadi landasan hukum untuk transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modern dan profesional.

Bacaan Lainnya

“Ada lima prinsip utama yang menjadi semangat lahirnya perda ini, pertama mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan usaha, kedua membentuk entitas usaha yang lincah dan adaptif menghadapi dinamika industri yang kian kompetitif,” kata juru bicara Pansus YEKAPE, Eri Irawan, Senin (14/7/2025).

Sedangkan ketiga, fokus pada penciptaan keuntungan yang berkontribusi terhadap penguatan daerah dan membuka peluang kerja, tanpa melupakan aspek lingkungan hidup. Keempat, mendorong kerja sama dengan pihak ketiga guna memperluas skala bisnis melalui berbagai model seperti joint operation dan ekuitas bersama.

“Kelima membuka peluang bisnis baru, khususnya dalam pengelolaan aset-aset pemerintah kota yang selama ini kurang produktif, agar mampu menggerakkan perekonomian lokal dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terang dia.

Sementara itu Bahtiyar Rifai sebagai pimpinan sidang mengungkapkan bahwa, pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat, seluruh anggota dewan sepakat dan menyetujui dua raperda strategis tersebut.

Ia menambahkan, mengajak seluruh pihak mendukung implementasi perda demi kemajuan Surabaya. Setelah pengesahan, sidang paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Surabaya.

Sedangkan Armuji, mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam menggodok dua perda strategis ini.

Armuji menyebut lahirnya Perda YEKAPE dan Perda Ekonomi Kreatif merupakan hasil kolaborasi dan komunikasi efektif antara pemerintah kota dan DPRD.

“Perda ini lahir dari aspirasi masyarakat dan pembahasan panjang para anggota dewan. Semoga implementasinya dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ucap Armuji. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait