Polda Jatim Tangkap Tiga Tersangka Kasus Manipulasi Video Mengatasnamakan Gubernur Khofifah

Polda Jatim Tangkap Tiga Tersangka Kasus Manipulasi Video Mengatasnamakan Gubernur Khofifah
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto bersama Kabid Humas dan Dirressiber Polda Jatim saat konfrensi pers di Gedung Rupatama Mapolda Jatim.(foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus manipulasi video menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ketiga tersangka yang terlibat dalam tindak pidana penyebaran berita hoaks dan manipulasi data (deep fake) telah ditangkap.

Kasus ini bermula setelah laporan yang diterima oleh pegawai Kominfo Jawa Timur pada 14 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim melalui patroli siber.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksi manipulasi dengan mengedit video Gubernur Khofifah menggunakan teknologi AI. Dalam video tersebut, narasinya diubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur Jatim khusus untuk warga Jawa Timur tanpa sistem COD dan dilengkapi dengan surat lengkap.

Video manipulatif ini kemudian diunggah melalui platform media sosial TikTok untuk menipu korban agar mentransfer uang. Kapolda Jatim juga menyebutkan bahwa selain video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, para tersangka juga membuat video serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Bagoes Wibosono, menyebutkan bahwa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi penipuan tersebut.

Tersangka HMP bertanggung jawab sebagai pembuat akun TikTok dan mengedit video Gubernur Khofifah, yang kemudian diserahkan kepada UP, yang mengunggah video tersebut. Sementara itu, AH berperan sebagai operator WA yang mengelabui korban agar mentransfer uang ke rekening yang sudah disiapkan oleh HMP.

Kronologi kejadian dimulai pada 14 April 2025, ketika pelapor, yang merupakan pegawai Kominfo Jatim, menerima informasi dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait penyalahgunaan konten di TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa video tersebut berisi informasi hoaks yang memanipulasi video Gubernur Khofifah.

Korban dari aksi penipuan ini tersebar di beberapa provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara, dengan sekitar 100 orang menjadi korban. Total kerugian yang diperoleh oleh tersangka mencapai Rp 87.600.000.

Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan adalah file video yang diunggah di media sosial TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Khofifah.

Dengan penangkapan ini, Polda Jatim berharap dapat menanggulangi penyebaran berita hoaks dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap konten manipulatif di media sosial. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait