Malang, SERU.co.id – Mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Maula Dwi Siswanto (24), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang gondol kabur uang tunai Rp30 juta milik orang tua pacarnya.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, pencurian tersebut bermula saat pelaku berhasil memacari anak korban N (24). Kepada N, pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL dan saat itu sedang mengambil cuti tahunan selama 21 hari. Sehingga ia izin untuk menginap di kediaman korban SA (55), yang berada di Desa Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota TNI-AL yang sedang cuti. Dia juga mengaku sebagai pacar anak korban untuk lebih meyakinkan keluarga,” seru Bambang.

Dirinya menerangkan, guna meyakinkan para korban, pelaku selalu menggunakan atribut-atribut militer, selama tinggal di rumah tersebut.
Namun, SA mulai curiga setelah mengetahui uang tunai sebesar Rp30 juta yang disimpan di lemari hilang. Menyadari ada hal yang tidak beres, korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumberpucung.
Dari laporan tersebut pula, para petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di rumah korban pada, Selasa (25/3/2025) pukul 08.00 WIB.
“Korban awalnya tidak curiga, karena pelaku bersikap sangat meyakinkan. Tapi setelah uang hilang, barulah korban curiga bahwa pelaku bukan anggota TNI,” jelas Bambang.
Dikatakan Bambang, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya. Yakni dua unit sepeda motor, uang tunai Rp2,5 juta, peralatan pribadi.
Juga diamankan atribut yang diduga digunakan pelaku untuk menyamar sebagai anggota TNI, seperti topi rimba loreng, sangkur beserta sarungnya, serta handuk bertuliskan ‘TNI’.
“Penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti barang-barang yang menguatkan dugaan penipuan ini. Pelaku juga sempat membeli motor dari uang hasil curian tersebut,” kata AKP Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(wul/ono)