Megawati Larang Kadernya Ikuti Retret, Pakar Hukum Tata Negara: Tak Mempengaruhi Statusnya Sebagai Kepala Daerah

Megawati Larang Kadernya Ikuti Retreat, Pakar Hukum Tata Negara: Tak Mempengaruhi Statusnya Sebagai Kepala Daerah
Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo saat ditemui di kantornya Jalan Rungkut Menanggal Surabaya. (iki)

Surabaya, SERU.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo soroti adanya instruksi Ketum PDIP yang tak izinkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai PDIP untuk ikuti retret di Akmil Magelang, Jateng.

Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo menyebut, bagi kepala daerah yang tidak ikuti retret tidak mempengaruhi statusnya sebagai kepala daerah. 

Bacaan Lainnya

”Kepala daerah sudah disahkan oleh KPU. Baik Bupati/Walikota maupun Gubernur, sehingga sudah sah secara yuridis. Selain itu kepala daerah sudah menjalani sumpah dan dilantik Presiden sesuai perundang-undangan sehingga juga sah secara de facto,” kata Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, saat ditemui di kantornya, Jalan Rungkut Surabaya. 

Cak Bowo, sapaan akrab Sunarno Edy Wibowo menyebut, retret ini hanyalah tambahan dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait penyamaan mental dan persepsi terkait patriotisme dan bukan bagian dari pelantikan setia konstitusi. 

”Kepala daerah yang tak ikuti retret juga tidak bisa diberi sanksi lantaran sanksi hanya bisa dilakukan bagi kepala daerah yang melanggar konstitusi seperti pengkhianatan negara, korupsi hingga pidana,” pungkasnya. (Iki/ono)

disclaimer

Pos terkait