Polemik Penutupan Akses Jalan Utama Perum GSI, Warga Gelar Aksi Penolakan

Polemik Penutupan Akses Jalan Utama Perum GSI, Warga Gelar Aksi Penolakan
Aksi penolakan warga bersama perwakilan Lurah dan Camat Karangpilang. (foto: sby2)

Surabaya, SERU.co.id – Warga perumahan Gunung Sari Indah (GS) Kelurahan Kedurus Surabaya kembali menggelar aksi penolakan terkait penutupan akses jalan utama perumahan dengan menggunakan panel beton, Rabu (22/1/2025).

Tindakan penutupan jalan dengan menggunakan beton ini dianggap tidak sesuai, mengingat jalan tersebut telah lama menjadi akses vital bagi warga.

Bacaan Lainnya

Aksi ini turut dihadiri oleh perwakilan Lurah setempat dan Camat Karangpilang, yang datang untuk memediasi dan menampung aspirasi warga serta mencari solusi atas permasalahan ini.

Camat Karangpilang, Ir Ipong Wisnoe Wardono mengatakan, permasalahan ini bermula dari lamanya proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Surabaya.

“Awal mula permasalahan ini adalah lamanya proses penyerahan PSU dari pihak pengembang ke pemerintah,” seru Ir Ipong Wisnoe Wardono kepada awak media, Rabu (22/1/2025)

Terdapat perumahan dan fasilitas umum, tetapi hingga kini pihak pengembang (PT Arga Paripurna) belum menyerahkan surat fasilitas umum (fasum) jalan kepada Pemerintah Kota Surabaya, meskipun perumahan ini sudah berdiri sejak tahun 1985.

“Pemerintah Kota sedang berupaya untuk menindaklanjuti hal ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masa depan,” ujar Ir Ipong Wisnoe Wardono.

Jalan utama yang akan ditutup tersebut sudah lama berfungsi sebagai fasilitas umum, dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai, dan menjadi akses utama yang digunakan oleh seluruh warga perumahan.

Pihak Kecamatan akan segera berkomunikasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) agar proses penyelesaian PSU bisa dipercepat.

“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Cipta Karya untuk mempercepat proses identifikasi PSU di kawasan ini. Tujuannya agar jelas mana yang menjadi hak warga dan mana yang bukan. Dengan begitu, tidak ada lagi kebingungan atau konflik terkait penggunaan fasilitas umum,” ungkap Ipong Wisnoe Wardono.

Pada kesempatan ini, Ketua RW 06, Hartono mengatakan, pihaknya sudah mengajukan laporan ke Polresta Surabaya secara hukum dan proses laporan sudah mulai diproses.

“Harapan saya semoga kasus ini tidak akan terjadi,” harap Hartono

Warga juga meminta pemerintah kota untuk lebih aktif dalam memastikan hak warga atas fasilitas umum yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun.

Aksi penutupan jalan dengan tembok beton yang terjadi pada Rabu (15/01/2025). Langkah ini dilakukan oleh Salim Bachmid, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) nomor 2947.

Salim Bachmid mengaku membeli lahan tersebut dari ahli waris developer PT Agra Paripurna. SHM 2947 yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan tersebut masih terdaftar atas nama H. Moch. Sukri.

Namun, warga menganggap area tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum) perumahan, sesuai dengan site plan Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.

Namun warga GSI menyampaikan bahwa tindakan tersebut telah merugikan penghuni perumahan karena menghalangi akses utama. (sby2/ono)

disclaimer

Pos terkait